PSU Pilbup Serang 19 April Ditetapkan sebagai Hari Libur, Gubernur Ajak Warga Gunakan Hak Pilih

PSU Pilbup Serang 19 April Ditetapkan sebagai Hari Libur, Gubernur Ajak Warga Gunakan Hak Pilih

Gubernur Banten Andra Soni

Barometer Banten - Gubernur Banten, Andra Soni, resmi menetapkan hari Sabtu, 19 April 2025 sebagai hari libur dalam rangka Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024. Penetapan itu dituangkan dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 187 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 15 April 2025.

Dalam keterangannya di Kabupaten Serang pada Selasa (15/4/2025), Gubernur Andra Soni mengimbau masyarakat Kabupaten Serang untuk tidak melewatkan kesempatan menggunakan hak pilihnya dalam PSU tersebut.

"Saya baru saja menandatangani Keputusan Gubernur terkait PSU ini. Saya minta seluruh warga Kabupaten Serang memanfaatkan hari libur ini untuk datang ke TPS dan memberikan suara," ujar Andra.

Lebih lanjut, ia berharap proses demokrasi ini berjalan tertib, lancar, dan damai.

"Mari kita jaga bersama agar PSU ini menjadi pesta demokrasi yang berkualitas, aman, dan membawa manfaat bagi masyarakat Kabupaten Serang," tambahnya.

Keputusan Gubernur ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas amar Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang.

Adapun hari libur yang ditetapkan berlaku bagi seluruh penduduk Kabupaten Serang yang memiliki hak pilih atau ber-KTP Kabupaten Serang.