Dirtipidter Mabes Polri Bongkar Tambang Ilegal Batu Bara di Kawasan Konservasi IKN

Dirtipidter Mabes Polri Bongkar Tambang Ilegal Batu Bara di Kawasan Konservasi IKN

Dirtipidter Mabes Polri Bongkar Tambang Ilegal Batu Bara di Kawasan Konservasi IKN

Barometer Banten - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik penambangan ilegal batu bara di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kalimantan Timur, yang termasuk dalam wilayah konservasi di sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tiga orang tersangka berinisial YH, CH, dan MH. Mereka diduga terlibat dalam kegiatan tambang ilegal yang merusak lingkungan dan kawasan lindung.

Selain itu, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 351 kontainer berisi batu bara (248 disita di Surabaya, 103 dalam proses penyitaan di Balikpapan). Kemudian, 9 unit alat berat (2 disita, 7 dalam proses penyitaan) dan 11 unit truk trailer serta sejumlah dokumen pendukung.

"Para pelaku membeli batu bara dari hasil tambang ilegal di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto, kemudian dikumpulkan di stockroom dan dikemas menggunakan karung. Selanjutnya, batu bara dimasukkan ke dalam kontainer dan diangkut menuju Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT)," ungkap Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., dalam konferensi pers, Kamis (17/7/2025).

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Polri menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal di wilayah konservasi akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung keberlanjutan pembangunan di wilayah IKN. (Red)